Sabtu, 18 Desember 2010

UU ITE No. 11 Tahun 2008 (Pasal 26 - 30)


Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Rangkuman :
Dari 5 pasal di atas kami analisa seperti berikut :
·         Dari pasal 26 kami ambil kesimpulan bahwa kita dalam melakukan pemakaian domain seseorang, atau data pribadi seseorang harus mendapat ijin dari yang bersangkutan, apabila yang bersangkutan merasa keberatan dan merasa dirugikan maka dapat mengajukan gugatan hokum sebagaimana yang berlaku dalam aturan yang ada,
·         pasal 27 sudah menjelaskan tidak diperbolehkan mengkopy, mengedarkan terutama menyebarluaskan data atau video yang memiliki unsur susila, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik dan pemerasan atau pengancaman, seperti halnya kasus ariel peterpan yang kini tengah hot news di masyarakat,
·         pasal 28 dan 29 lebih menitik beratkan pada dilarangnya setiap orang, sengaja atau tidak mnyebar berita bohong, menyesatkan ,informasi yang bertujuan untuk memecah belah masyarakat serta mengirimkan email atau data yang berisi ancaman kepada orang lain,
·       pasal 30 menjelaskan bahwa kita dilarang membajak komputer atau sistem elektronik seperti facebook, dengan cara apapun baik menerobos, atau menjebol password dan id milik orang lain dengan dalih apapun baik bertujuan untuk memperoleh informasi, dokumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar