Sabtu, 18 Desember 2010

UU ITE No. 11 Tahun 2008 (Pasal 26 - 30)


Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Rangkuman :
Dari 5 pasal di atas kami analisa seperti berikut :
·         Dari pasal 26 kami ambil kesimpulan bahwa kita dalam melakukan pemakaian domain seseorang, atau data pribadi seseorang harus mendapat ijin dari yang bersangkutan, apabila yang bersangkutan merasa keberatan dan merasa dirugikan maka dapat mengajukan gugatan hokum sebagaimana yang berlaku dalam aturan yang ada,
·         pasal 27 sudah menjelaskan tidak diperbolehkan mengkopy, mengedarkan terutama menyebarluaskan data atau video yang memiliki unsur susila, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik dan pemerasan atau pengancaman, seperti halnya kasus ariel peterpan yang kini tengah hot news di masyarakat,
·         pasal 28 dan 29 lebih menitik beratkan pada dilarangnya setiap orang, sengaja atau tidak mnyebar berita bohong, menyesatkan ,informasi yang bertujuan untuk memecah belah masyarakat serta mengirimkan email atau data yang berisi ancaman kepada orang lain,
·       pasal 30 menjelaskan bahwa kita dilarang membajak komputer atau sistem elektronik seperti facebook, dengan cara apapun baik menerobos, atau menjebol password dan id milik orang lain dengan dalih apapun baik bertujuan untuk memperoleh informasi, dokumen.

Kamis, 16 Desember 2010

Definisi Etika Profesi

        Secara Etimologi Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos yang berarti sikap, cara berfikir, watak kesesuaian atau adat.
        Ethos identik dengan Moral, yang dalam Bahasa Indonesia berarti akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.

ethics                                                           
         Etika merupakan cabang dari filsafat etika mencari ukuran baik buruknya bagi tingkah laku manusia.
Etika adalah ajaran atau ilmu tentang adat kebiasaan yang berkenaan dengan kebiasaan baik atau buruk yang diterima umum mengenai sikap, perbuatan, kewajiban dan sebagainya.
        Etika adalah merupakan suatu cabang ilmu filsafat, tujuannya adalah mempelajari perilaku, baik moral maupun immoral dengan tujuan membuat pertimbangan yang cukup beralasan dan akhirnya sampai pada rekomendasi yang memadai yang dapat diterima oleh suatu golongan tertentu atau individu.
Berikut pandangan tentang teori etika :
1. Etika Deontologi
  • Berasal dari kata Yunani deon yang berarti kewajiban atau sesuai dengan prosedur.
  • Menurut teori ini beberapa prinsip moral itu bersifat mengikat betapapun akibatnya menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak baik.
  • Tantangan dalam penerapan Deontologi adalah membedakan mana yang tugas, kewajiban, hak, prinsip yang didahulukan.
2. Etika Teleologi
  • Berasal dari kata Yunani telos yang berarti tujuan, sasaran atau hasil.
  • Etika ini mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu atau berdasarkan konsekuensi yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
  • Tantangan yang dihadapi adalah kesulitan dalam mendapatkan seluruh informasi yang dibutuhkan dalam mengevaluasi semua kemungkinan konsekuensi dari keputusan yang diambil
3. Etika Keutamaan
  • Etika ini mengutamakan pembangunan karakter moral pada diri setiap orang.
  • Pendekatan ini berguna dalam menentukan etika individu yang bekerja dalam sebuah komunitas profesional yang telah mengembangkan norma dan standar yang cukup baik.

        Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai  “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”.  Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya.  Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.  Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
        Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan  kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.  Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999).
        Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan  jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.  Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

sumber : http://banyaktugas.wordpress.com/2010/06/29/pentingnya-etika-profesi/
              http://weli14.wordpress.com/2009/10/31/definisi-etika/#more-207


Senin, 25 Oktober 2010

Hardware Engineer

        Sebagian besar profesi yang berkaitan dengan computer engineering tidak banyak terdapat di Indonesia karena tenaga ahli di bidang ini banyak dipekerjakan di industri mikroprosesor dan integrated circuit yang melibatkan proses fabrikasi mikroelektronika dan desain arsitektur mikroprosesor yang saat ini belum ada di Indonesia. Kalaupun ada hanya pada proses assembling / perakitan dan bukan desain serta pengembangannya.
        Profesi yang ada di negeri kita umumnya berkaitan dengan rancang bangun interfacing dan mikrokontroler. Mereka yang mengambil jurusan teknik komputer selama kuliah dapat menekuni bidang ini. Profesi ini biasa disebut “hardware engineer”.

        Profesi hardware engineer sering kali “overlapping” dengan teknik elektro terutama dengan profesi electronics engineer dan control / automation engineer. Di dunia kerja akan lebih banyak ditemukan tenaga-tenaga ahli yang berlatar belakang teknik elektro dibandingkan dengan teknik komputer.
        Sebenarnya lingkup kerja masing-masing bidang sudah ditentukan. hardware engineer yang berlatar belakang teknik komputer tugasnya cenderung berhubungan dengan desain dan optimasi arsitektur komputer atau mikroprosesor/mikrokontroler pada khususnya. Contohnya adalah bagaimana membuat instruction set yang optimal, berapa jumlah pipeline yang dibutuhkan, registers, optimasi bus dalam mikroprosesor dll. Bidang teknik elektronika bertugas merancang divais mikroelektronika (transistor), VLSI, optimasi dalam fabrikasi semikonduktor, optimasi konektifitas antar komponen dan kehandalan komponen mikroprosesor/mikrokontroler yang diproduksi. Tetapi sekali lagi di negeri kita kenyatannya bidang ini sering overlapping karena sebagian besar lapangan kerja bidang hardware engineering berkaitan dengan desain, perakitan dan implementasi menggunakan komponen hardware yang sudah ada untuk membangun sebuah produk atau solusi.
Hardware Engineer
Tugas:
1. Mendesain dan membangun interface antara komputer dengan peralatan-peralatan lain
2. Membangun software yang mengontrol interface (biasanya menggunakan bahasa C)
3. Mendesain dan membangun solusi menggunakan embedded sistem / mikrokontroler
4. Membangun software untuk menjalankan mikrokontroler (biasanya menggunakan bahasa assembly)
5. Testing hardware.
Keahlian yang diperlukan:
1. Memahami rangkaian elektronika dan rancang bangun rangkaian digital serta komponennya
2. Meguasai arsitektur komputer dan cara kerja mikroprosesor / mikrokontroler
3. Meguasai rancang bangun computer interfacing
4. Memahami algoritma dan pemprograman
5. Menguasai bahasa pemprograman Assembly dan atau C/C++
6. Menguasai prinsip kerja komunikasi data baik secara parallel, serial (COM/USB), Wireles serta teknik pemprogramannya.

Latar Belakang:
Teknik komputer, Teknik elektro (pemusatan studi komputer)
Sumber : http://codelabour.wordpress.com/2009/05/04/profesi-di-dunia-it-bagian-1/